Kajari Maros Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos BPNT, Tersangka Terancam Hukuman Seumur hidup.
Maros, Beritakota online-- Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsinya dana bantuan Pangan nontunai (BPNT) tahun 2020.
Akhirnya pihak kejaksaan Maros resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yaitu Mr dan Nf, keduanya ini mempunyai peran masing-masing, Mr adalah kordinator penyalur di kabupaten Maros, sementara Nf adalah mantan korkab BPNT.
Untuk mengungkap kasus ini pihak kejaksaan negeri Maros harus bekerja ekstra keras, bahkan memakan waktu kurang lebih tiga tahun,
Ada 49 saksi yang diperiksa sebagai saksi dalam mengungkap dugaan Korupsi ini, dari hasil audit ditemukan kerugian negara 1,3 M, lebih, Saksi yang periksa terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier.
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan tersangka MR saat ini telah resmi ditahan.
Sementara N, dari hasil pemeriksaan sedang hamil 4 bulan, sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali hadir melapor di kejaksaan.
Tersangka Mr langsung ditahan dirutan sementara Tersangka Nf dikenakan tahan kota, ini faktor kemanusiaan, karena dia sementara hamil 4 bulan, cuma kami harap Nf agar kooperatif," jelas Kajari.
Terkait terekesannya kasus ini lambat, menurut Kajari ada beberapa faktor, diantaranya keterlambatan perhitungan, selain itu banyaknya saksi yang harus diperiksa, ini salah satu tunggakan yang harus di tuntaskan.
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan Nf selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok.
MR ini meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.3 M.
“Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya,” terangnya.
Meski telah ditetapkan tersangka dan ditahan belum ada itikad baik mereka melakukan pengembalian dari jumlah dana kerugian negara yang menjadi temuan yang terindikasi korupsi.
"Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian seperpun,” terangnya.
Aksi tak terpuji ini keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda,
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tegas Kasi Pidsus.
Laporan: Herman.