Makassar, Kabar Polisi - Sekitar 500 Warga Kompleks Pemda melakukan aksi damai dan dengan tegas menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan kami. Namun, kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras putusan Pengadilan Tinggi yang mengabaikan fakta-fakta hukum yang jelas dan terungkap dalam persidangan.
Kami memiliki hak-hak mutlak atas perumahan ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didukung oleh bukti pelepasan hak kepada pemerintah. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa kami bukanlah perampas, melainkan pemilik sah yang telah memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, kami menuntut:
1. Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapak Walikota Makassar untuk melakukan upaya hukum yang serius dan menyeluruh guna mempertahankan aset-aset pemerintah yang sah dan melindungi hak-hak warga yang telah diatur oleh hukum.
2. Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang objektif, transparan, dan berdasarkan pada bukti-bukti yang ada, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam membersihkan oknum-oknum pegawai yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Praktik-praktik ini tidak hanya merusak tatanan hukum dan menciptakan kegaduhan terkait kepemilikan tanah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kami berharap semua pihak yang berwenang dapat menanggapi tuntutan kami dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kepastian hukum.
Dalam aksi damai oleh FORUM WARGA BERSATU PERUMAHAN GUBERNUR DAN PERUMAHAN PEMDA MANGGALA, kami mengundang rekan-rekan jurnalis untuk hadir dan meliput kegiatan tersebut.
Adapun Jenderal Lapangan:
Ir. Sadaruddin, MT / Anshar / M. Yusuf menyampaikan Tuntutan Aksi:
1. Menolak proses peradilan sesat yang terindikasi dikendalikan oleh mafia tanah.
2. Menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah, termasuk oknum di instansi pemerintah.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar untuk bertanggung jawab menjaga aset negara.
4. Menolak segala bentuk aksi premanisme dan intimidasi di wilayah Manggala.
5. Menolak pemberlakuan hukum warisan penjajahan Belanda (Eigendom Verponding) di Indonesia, karena Indonesia sudah MERDEKA.
Sementara itu Untuk pengamanan Aksi Damai Warga ini , Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longa, SH,. MH,. M.Si mengatakan ada 12 personil polsek manggala yang di libatkan dalam aksi tersebut dan Kapolsek manggala mengharap dengan aksi tersebut aspirasi warga komp pemda dan warga komp praja provinsi sulsel dapat tersalurkan dengan aman dan tertib , tegasnya.
Laporan : Muh Aris
Editor : A.Arya/H.Sakkar Rauf