Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Maros Eksekusi Denda Dan Tindak Pidana Korupsi Kasus GBIB.

Selasa, 06 Juni 2023 | Juni 06, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-06T13:36:33Z


Terpidana Musyawarah Sempat Bersitegang dengan Wartawan.

Maros, Kabar polisi online— Kejaksaan Negeri Maros kembali mengeksekusi terpidana kasus Korupsi pelaksanaan Program Percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB) tahun Anggaran 2015 pada dinas perikanan, kelautan dan peternakan kabupaten Maros 



Terpidana Musyarawah Achmad dalam kegiatan tersebut sebagai sekertaris dan koordinator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran dan kebenaran data petugas lapangan.

Selanjutnya diserahkan ke Hasbullah yang bertugas sebagai rekorder kabupaten untuk perekapan, namun Musyawar tidak pernah melakukan verifikasi.

Kajari Maros Wahyudi mengatakan, bahwaTerpidana Musyawar berperan selaku sekretaris / koordinator kabupaten), pada pelaksanaan Program Percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB) Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Perikanan,Kelautan dan Peternakan kabupaten maros.  

Lanjut Kajari, Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data petugas lapangan sebelum diserahkan kepada terpidana Hasbullah selaku Rekorder kabupaten untuk dilakukan perekapan.

 Namun, terpidana Musyawar Achmad tidak pernah melakukan Verifikasi melainkan terpidana Hasbullah selaku recorder kabupaten melakukan Penginputan data dari tim lapangan hanya berdasarkan catatan Tim Tehnis lapangan yang diterima oleh terpidana dari tim lapangan dan sebahagian petugas.
 
Tim Teknis Lapangan hanya melaporkan pelaksanaan kegiatan secara lisan kepada terpidana dan semuanya terpidana Rekap dan input dalam laporan serta Penginputan tersebut di lakukan Tanpa dilakukan Verifikasi terlebih dahulu oleh Koordinator Kabupaten yaitu Terpidana.

Sehingga dengan kejadian tersebut,kata Kajari, ditemukan ada beberapa kegitan yang di lakukan oleh Petugas Tim teknis lapangan tidak sesuai dengan data yang di miliki oleh Recorder Kabupaten.

 Terpidana melakukan perekapan dan pengimputan data tanpa dilakukan verifikasi atas suruhan dari terpidana Musyawar selaku Koordinator Kabupaten selanjutnya data tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan anggaran operasional GBIB tahun 2015," jelas Kajari
 
Dijelaskan juga, setelah data dan form pembayaran kegiatan operasional GBIB tahu 2015 di kirim ke BBIB singosari, maka dana Operasional kegiatan GBIB tahun 2015 di transfer ke rekening pribadi terpidana Akbar selaku teknis kabupaten dengan nomor rekening : 0224.01.006501-53-7 Bank BRI Cabang Maros.

 bukan kerekening masing-masing petugas lapangan dan fakta dilapangan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap di lakukan pembayaran 100% oleh Pihak BBIB Singosari dan terdapat pula dana operasional kegiatan Hormon I dalam pelaksanaan kegiatan GBIB tahun 2015 sebesar Rp.171.360.000 ( seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) 
 
Dana tersebut sebahagian dinikmati oleh terpidana oleh Musyawar, Akbar dan Hasbullah, serta dipergunakan untuk kebutuhan kedinasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Perbuatan terpidana Musyawar dan terpidana lainnya dalam kegiatan program operasional kegiatan percepatan peningkatan populasi melalui Gertak Birahi dan Optimalisasi Inseminasi Buatan (GBIB) Tahun Anggaran 2015 tidak mengacu pada petunjuk pelaksanaan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 281.220.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Negeri Makassar
Menyatakan Terdakwa Musyawar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Musyawar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila pidan adenda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar 
Menerima permintaan banding dari terdakwa Musyawar dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas IA Khusus Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks tanggal 10 Maret 2020 yang dimintakan banding.

Membebani biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah).

Putusan Mahkamah Agung RI
Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Musyawar dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAROS tersebut
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 23/PID-TPK/2020/PT.MKS tanggal 13 Juli 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks tanggal 10 Maret 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Ada yang menarik dalam konferensi pers, Terpidana musyawir sempat bersitegang dengan awak media, Terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata kalau media tidak netral, sontak para wartawan beraksi, membantah tudingan Musyawar, ketegangan ini berhasil diredam oleh kasi Intel dan kasi pidsus, kejaksaan negeri Maros.

Laporan : Herman.
×
Berita Terbaru Update