Makassar,Kabar Polisi-
Dalam himbauan Kasat PJR Polda Sulsel, Pada pengguna jasa angkutan mobil jenazah dan Ambulance dengan diikuti oleh kendaran roda dua, Diharapkan untuk tidak melintas dijalan Tol. Apalagi menerobos lampu isyarat dijalan.
Hal tersebut akan ditindak tegas oleh Kasat PJR Polda Sulsel. Seperti yang telah dilakukan oleh anggotanya, saat menemukan mobil ambulance yang tercebak dengan rada kemanusian ini tidak diperbolehkan kendaraan roda dua melakukan pengawalan apalagi menerobos dan tidak mematuhi isyarat lampu lalulintas."tegasnya. Sabtu (15/1/2022)
"Yang diperbolehkan melakukan pengawalan hanya polisi dan kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah serta melawan arus"
Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Provensi Sulawesi Selatan. Andi Ina Kartika Sari, untuk mengajak kepada seluruh warga kota Makassar untuk mendukung dan mensukseskan "program Makassar tertib berlalulintas" Dan menghimbau kendaraan roda dua dilarang melintas dijalan tol saat mengikuti Mobil Jenazah dan Mobil Ambulance.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Faisal Sik, Juga mengharapkan kepada warga kota Makassar untuk ikut sukseskan Tertib Berlalu Lintas dan Mentaati aturan dan Rambu-rambu Lalu Lintas."harapnya
Sangsi tegas ini kembali diterapkan kepada pengendara sepeda motor yang mengawal mobil ambulance terjebak macet dengan nada kemanuasian hal tersebut tidak diperbolehkan baik itu relawan Ambulance."kata Kasat PJR. AKBP Dr. H. Masaluddin kepada Media Metro Online Sabtu (15/1/2022)
Relawan Ambulance ini tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas dan membahayakan pengendara lain kita akan berikan sangsi sesuai pasal 59 ayat (5), dan 135 ayat (1)."terangnya
Ia menambahkan bahwa, Saya akan menindak tegas pada pemilik angkutan mobil jenazah dan Ambulance yang melintas dijalan tol bersama rombongan pengendara sepeda motor, atau mengawal mobil jenazah tidak diperbolehkan. "tutup Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Dr. H. Masaluddin. (**)
Editor : Andi Eka/AA Rakhmansya/Andi A Effendy