Riau, Post Kota Online-Pada hari Rabu, 30 Maret 2022 pukul 11.30 WIB Komandan KP. Hayabusa - 3008 dan KP. Anis Kembang-4001 mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya orang membawa kardus dan tas berwarna hitam merah yg menaiki Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai dan Tempat Kejadian pada Posisi 01°41'802"N - 101°25'050" E Di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Riau.
Tim dari KP. Hayabusa-3008 dan KP. Anis Kembang-4001.Iptu Andi Yasser, Komandan KP.Haya Busa-3008 dan AKP Mustofa Komandan KP Anis Kembang -4001.
AKP Mustofa Komandan KP Anis Kembang -4001 mengatakan Adapun pelaku yang ditangkap Nama: Ahuat, Jenis Kelamin : Laki - laki, Menikah, Umur : 35 Th yang beralamat Jl Binjai RT 005 RW 002, Kel. Hutan Panjang, Rupat, Riau
Menurut AKP Mustofa bahwa informasi yang didapat orang tersebut diduga membawa barang yang mencurigakan kemudian setelah kapal penyebarangan Roro tersebut sandar di Pelabuhan Roro Dumai, Kemudian selanjutnya Tim dari KP. Hayabusa-3008 dan KP. Anis Kembang-4001 mendatangi dan memeriksa orang yang di curigai tersebut dan didapati isi kardus dan tas berwarna hitam merah tersebut berisikan 15 kotak paket Sabu - sabu berwarna Hijau dengan lakban coklat dengan berat +- 15 kg. Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa menuju ke dermaga TPI Dumai, (KP. Hayabusa-3008 dan KP. Anis Kembang-4001)
Pelaku ini Patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adapun barang bukti yakni
1. 15 (lima belas) Paket Sabu Sabu berwarna hijau dengan lakban kurang lebih seberat 15 kg;
2. 2 (Dua) unit Handphone merk Vivo dan Samsung;
3. 1 Tas Warna hitam merah;
4. 1 Buah Kardus;
5. Uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus dua ribu rupiah).
6. KTP dan SIM a.n Ahuat.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy