Jakarta, Kabar Polisi Online- Saat ini masih ada 8 wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat satu provinsi baru yang memberikan relaksasi tersebut.
Pemutihan pajak menjadi kabar baik buat yang punya tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor artinya tak perlu membayar sanksi denda keterlambatan.
Berdasarkan Berita yang dikutif dari detik.com saat ini terdapat 8 provinsi yang memberikan relaksasi keringanan pajak. Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), contoh Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
"Pembebasan denda (pajak kendaraan() itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022," ungkap Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur kepada detikSulsel, Kamis (16/6).
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy