Jakarta, Kabar Polisi Online- Polda Metro Jaya menjelaskan soal polemik pendampingan hukum terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa pendampingan hukum itu akan diberikan jika memang ada perintah atau penunjukan dari Mabes Polri.
Zulpan menyampaikan hal ini dikarenakan Jerry bukan lagi personel Polda Metro Jaya dan telah dimutasi menjadi Yanma Polri.
Dalam perkara ini, Jerry telah menyatakan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Seandainya AKBP Jerry membutuhkan pendampingan hukum dari Polda Metro dan itu juga atas penunjukan Mabes Polri, nah itu yang kita maksud seandainya hal itu diperintahkan maka Polda Metro siap melaksanakan perintah itu," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (15/9), Seperti dikutif dari CNN Indonesia.
Zulpan juga turut menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tunduk dan taat atas putusan yang dijatuhkan terhadap Jerry.
"Polda Metro Jaya pada prinsipnya tunduk dan taat, serta loyal terhadap apa yang menjadi keputusan sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian," ucap dia.
Zulpan pun membantah soal narasi yang berkembang bahwa Polda Metro Jaya 'melawan' Mabes Polri terkait sanksi pemecatan terhadap Jerry tersebut.
Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian.
Zulpan menyebut anggapan 'Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian' tidaklah benar.
"Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Zulpan sempat menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap mendampingi Jerry usai dijatuhi sanksi PTDH oleh Mabes Polri.
Pernyataan itu pun menuai kritik. Salah satunya dilontarkan pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto. Kata dia, pendampingan tersebut seakan justru menunjukkan perlawanan dari Polda Metro Jaya terhadap Mabes Polri.
Bambang juga menilai hal tersebut justru menandakan Polda Metro tidak memahami tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh Jerry. Ia mengingatkan bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal di Kepolisian.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum, ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).
Kritik juga dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai langkah Polda Metro Jaya tersebut keliru dan tidak tepat.
Sebab, menurut Teguh, ketika seorang anggota polisi menjalani sidang etik maka yang bersangkutan sudah mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum.
"Jadi relevansi pemberian bantuan hukum ini memang tidak ada dan tidak diperlukan lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9). ( CNN )
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy