Maros, Kabar Polisi Online-Peristiwa pembunuhan seorang Balita umur tiga bulan anak dari pasangan Munawarah dan Hamsa, warga dusun Oarengki desa Mattoanging kecamatan Bantimurung kabupaten Maros.
Dari informasi diperoleh bahwa kejadian tragis ini diperkirakan pelaku melakukan aksinya sekitar jam 04.00 Wita. Sementara kedua orang tua korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih shock atas musibah yang menimpa anaknya.
Hanya berselang beberapa lama pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Bantimurung gabungan dengan tim Jatanras polres Maros. Terduga pelaku saat ini sudah digelandang ke polres Maros.
Kepala desa Mattoanging Amiruddin membenarkan kejadia yang menimpa warganya itu. Menurutnya kejadian ini dilakukan oleh pamannya korban sendiri.
Pelaku diketuai bernama RD (23 tahun) warga dusun parengki juga, kejadian ini sangat menghebohkan, pasalnya antara korban dan pelaku masih keluarga dekat.
Pelaku RD diduga ODGJ, jadi rencana akan dibawa ke rumah sakit jiwa, ini sementara menunggu keluarganya untuk mendampingi kerumah sakit jiwa," ujar Amiruddin.
Ditambahkan Amiruddin, Informasi yang diperoleh korban mengalami luka pada kepala dan perut, Rd ini baru mengidap gangguan jiwa, jadi warga dan keluarganya tidak menyangka akan melakukan aksi pembunuhan sadis seperti ini.
Laporan : Herman.
Editor : H.Sakkar/Syamsul Bahri/Andi A Effendy