Maros, Kabar Polisi Online -
Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap jajaran Polsek Turikale mengamankan dua motor sebagai barang bukti bersama pelakunya.
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong.SH.MH membenarkan kalau pihaknya mengamankan satu pelaku curanmor berinisial Ml (25 tahun) warga Laikang beringkanaya Makassar.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya kasus curanmor di wilayah Polsek Turikale, anggota opsnal Turikale terus melakukan penyidikan, dari penyidikan itu ada yang di curigai sebagai pelaku.
"Setelah diamankan Pelaku Ml alias Ad ini ternyata pelaku pencurian dua unit kendaraan dalam wilayah Makassar, jadi tersangka Pelaku kami serahkan ke Polsek Biringkanaya." Jelas Ridawan
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ml tidak ditemukan TKP di wilayah hukum Polsek Turikale, semua berada di wilayah Makassar.
Dijelaskan juga Kapolsek, kalau pelaku ini melakukan aksinya dengan modus meminjam motor kepada korbannya. Pertama' dia pinjam motor Yamaha Vino No milik Sukri, selanjutnya pelaku menjual di bilangan jalan Teuku Umar Makassar dengan harga satu juta delapan ratus ribu rupiah kepada seseorang.
Untuk TKP motor kedua Honda Beat milik Nadia pelaku mengambil di kawasan jembatan merah Makassar, dengan modus pura ingin membantu korban Nadia mencarikan uang Pinjaman.
Pelaku Ml membonceng korban Nadia ke salah satu gudang dengan alasan disana bisa dapat pinjaman uang, disitulah dimanfaatkan oleh pelaku meminjam motor korban, sementara korban di tinggal ditempat tersebut.
Setelah berhasil, lanjut Kapolsek motor tersebut di jual lelaki Haris ke salah satu kenalannya warga patenne Maros,dengan harga satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
Hanya berselang dua hari, dua motor berhasil dijual oleh pelaku, pertama motor milik Sukri diambil pada hari Jumat tanggal 29 Oktober sekitar jam 10.00 Wita, ke esokan harinya metor tersebut dijual ke salah seorang di jalan Teuku Umar Makassar.
Pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 Pelaku berhasil lagi.mengelabui Nadia, motor Honda Beat miliknya dibawa kabur juga oleh ML hingga dijual di patenne Maros.
Tersangka pelaku ini ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Turikale di kawasan Maccopa kelurahan taroada kecamatan Turikale tanpa melakukan perlawanan.
"Melihat dari modus pelaku melakukan aksinya termasuk modus baru, maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan harap waspada, apa bila memarkir kendaraannya, jangan lupa kunci stang dan kunci kontak jangan ditinggal dimotor," himbau Kompol Ridwan Saenong Kapolsek Turikale.
Laporan : Herman.