Kabar Polisi , MAKASSAR– Mantan direktur utama PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel.
Berdasarkan surat perintah penangkapan dari Dirreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter Kompol Herly Purnama.
Helmut diamankan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana soal pemegang izin usaha pertambangan dan dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat menggelar press release di Aula Reskrimsus Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. Rabu, 1/3/2023
“Tersangka diamankan berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik baik itu berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli,”ungkap Kombes Pol Helmi Kwarta.
kronologis kejadian di tahun 2022 Yaitu kegiatan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan ORD.
” Berdasarkan RKAB yang diberikan oleh Pemerintah,”tambahnya.
Dikatakan Mantan Direktur Narkoba Polda NTB ini, berdasarkan informasi dan laporan yang diberikan dan hasil penyelidikan bahwa antara fakta yang kemudian terjadi di lapangan dan laporan yang diberikan ke kementerian ini tidak sesuai.
” di mana PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga laporan perusahaan itu nihil produksi dan penjualan,”jelasnya
Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya.
” Yang berkaitan dengan operasional perusahaan yang di atas,”ujarnya.
Penetapan tersangka dan penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
” di mana beberapa alat bukti yang dilakukan pemeriksaan dalam konteks keterangan saksi, penyidik juga telah memeriksa sekitar 12 saksi sebagai alat bukti,”ungkapnya.
Kemudian telah melakukan penyitaan dan mengajukan permintaan penetapan penyitaan terhadap bukti bukti surat ditemukan dalam kegiatan penyidikan dan penyelidikan itu.
” Pemeriksaan terhadap ahli kemudian terhadap tersangka,”tandasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 junto Pasal 110 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dan Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55, 56 KHUP yang terjadi di PT CLM kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan : Asrat Tella
Editor : H.Sakkar/Andi A Effendy