Maros, Kabar Polisi Online-- Setelah melewati rentang waktu bertahun-tahun, akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistim informasi keuangan Desa (Siskeukdes) kini sudah dilimpahkan dari unit Tipikor sat Reskrim polres Maros ke kejaksaan negeri Maros, Rabu ( 1/3/2023).
Kasus ini bergulir sejak tahun 2016, Tim penyidik polres Maros terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, setelah ditemukan cukup bukti, akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka ini berinisial AM mantan Kabid Pemdes dan Amr penyedia barang. Untuk mengungkap kasus ini pihak penyidik Tipikor polres memeriksa ratusan saksi.
Kanit Tipikor sat Reskrim polres Maros Ipda Sukarman mengatakan saat ditemui di kantor kejaksaan negeri Maros membenarkan kalau kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Siskeudes yang ditanganinya, telah di tahap dua ( dilimpahkan) ke jaksaan.
"Benar hari ini Rabu ( 1/3/2023) dua tersangka dilimpahkan bersama barang buktinya, ujarnya
Kasi Pidsus Kejari Maros M.Ikbal Ilyas dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Aplikasi Siskeudes yang tangani polres Maros telah diterima pihaknya.
Dijelaskan juga, kedua tersangka yang terima tersebut satu masih berstatus ASN. Dari hasil audit ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak 460 juta, dari total anggaran 600 juta.
menurut kasi pidsus, Kasus ini berawal pada tahun 2013, dimana saat itu tersangka Amr sebagai penyedia barang menwarkan suatu aplikasi bersama perangkatnya kepada pemdes, namun Pemkab Maros tidak ada dana untuk anggaran kegiatan tersebut.
Lewat tersangka AM sebagai Kabid yang membidangi pemberdayaan desa mengarahkan kegiatan itu ke masing-masing desa menggunakan anggaran dana desa, sehingga masing-masing desa menyisihkan anggaran tujuh juta lima ratus per desa sebanyak delapan puluh desa.
"Namun Aplikasi Siskeudes tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik, bahkan ada sekitar enam puluh desa tidak bisa mengakses sama sekali aplikasi tersebut," ujar Kasi pidsus.
Ditambahkan juga, kedua tersangka ini pihak kejaksaan menetapkan statusnya sebagai tahanan kota, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya keduanya ada yang menjamin, bersedia mengembalikan uang dugaan kerugian negara dan dinilai koperatif
"Walau ada pengembalian uang sesuai jumlah temuan indikasi kerugian negara, kasus ini tetap lanjut ke persidangan, pengembalian itu bukan menghapus pidananya, pengembalian itu harus direalisasikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya
Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun.
Laporan : Herman.