Dinas PTSP Dan Tenaga Kerja Buka Posko Pengaduan THR.
Maros, Kabar polisi online--. Menjelang hari raya idul Fitri tahun 2023, pemerintah menginstruksikan kepada perusahaan agar memberikan THR kepada karyawannya.
Instruksi ini ditindak lanjuti sampai tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia. Seperti di kabupaten Maros, melalui dinas PTSP dan Tenaga Kerja, mulai hari ini Senin, ( 10/4/2023) membuka posko pengaduan THR.
Menurut kadis PTSP dan Naker Nuyadin menjelaskan, kalau pihaknya mulai Haris Senin ini dia sudah membentuk tim dan posko pengaduan THR.
"Ini sesua instruksi dari pemerintah pusat, kami jabarkan sampai kedaerah, mengingat di kabupaten Maros ini termasuk salah satu kabupaten yang banyak industri yang menggunakan banyak tenaga kerja, " paparnya
Menurut mantan kadis sosial ini, tujuan di bukannya Posko ini adalah untuk mengakomodir bagi tenaga kerja atau karyawan yang tidak mendapatkan hak-nya pada perusahaan dimana tempatnya bekerja.
"Perusahaan yang mempunyai kewajiban membayar THR kepada karyawannya adalah perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " jelasnya
Terkait sangsi kata Kadis, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban nya terhadap karyawannya akan di kenakan sangsi, berupa teguran, tertulis sesuai kadar pelanggarannya.
Laporan : Herman.
Editor : H.Sakkar/Andi Eka/Andi A Effendy