Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas PTSP Dan Tenaga Kerja Buka Posko Pengaduan THR.

Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-10T14:50:24Z



Dinas PTSP Dan Tenaga Kerja Buka Posko Pengaduan  THR.

Maros, Kabar polisi online--. Menjelang hari raya idul Fitri tahun 2023, pemerintah menginstruksikan kepada perusahaan agar memberikan THR kepada karyawannya.

Instruksi ini ditindak lanjuti sampai tingkat kabupaten kota seluruh Indonesia. Seperti di kabupaten Maros, melalui dinas PTSP dan Tenaga Kerja, mulai hari ini  Senin, ( 10/4/2023) membuka posko  pengaduan THR.

Menurut kadis PTSP dan Naker Nuyadin menjelaskan, kalau pihaknya mulai Haris Senin ini dia sudah membentuk tim dan posko pengaduan THR. 

"Ini sesua instruksi dari pemerintah pusat, kami jabarkan sampai kedaerah, mengingat di kabupaten Maros ini termasuk salah satu kabupaten yang banyak industri yang menggunakan banyak tenaga kerja, " paparnya

Menurut mantan kadis sosial ini, tujuan di bukannya Posko ini adalah untuk mengakomodir bagi tenaga kerja atau karyawan  yang tidak mendapatkan hak-nya pada perusahaan dimana tempatnya bekerja.

"Perusahaan yang mempunyai kewajiban membayar THR kepada karyawannya adalah perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " jelasnya

Terkait sangsi kata Kadis, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban nya terhadap karyawannya akan di kenakan sangsi, berupa teguran, tertulis sesuai kadar pelanggarannya.

Laporan : Herman.
Editor : H.Sakkar/Andi Eka/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update