Kejaksaan Negeri Maros musnahkan Sejumlah Barang Bukti Yang sudah berkekuatan Hukum.
Maros, Kabar polisi online-- Beragam jenis barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan oleh Kejari Maros, Selasa ( 16/5/2023) di halaman kantor kejaksaan negeri Maros.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri kepala kejaksaan negeri Maros, wakil ketua pengadilan negeri Maros, kasat Reskrim dan kasatnarkoba polres Maros, para kasi dan JPU Kejari Maros.
Barang bukti yang dimusnahkan ada lima perkara diantaranya, narkotika tiga belas perkara, Narkoba jenis sabu, obat-obatan terlarang, kesehatan dua perkara, undang- undang darurat (jenis Sajam) tiga perkara, Kantibum empat perkara dan Oharda tiga perkara.
Nakotika jenis sabu sebanyak 20,4253 gram, obat tablet warna putih berlogo Y sebanyak 2.362 butir, dua buah buah Sajam jenis badik, satu buah anak panah, empat bilah parang, HP satu buah dana barang bukti lainnya pakaian yang digunakan oleh para pelaku membungkus narkoba jenis sabu.
Kepala kejaksaan negeri Maros Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum semua, ini salah bukti kerja kita dari unsur penegak hukum, mengungkap perkara, menuntut para pelaku dan menghukum sesuai hukum yang berlaku.
Kami harapkan agar sunergisita kita terus berjalan dengan baik, antara pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, selama ini sudah terjalin komunikasi dengan baik, semoga kedepannya terus seperti ini bahkan lebih baik lagi," harap Wahyudi
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara membakar, memotong dan untuk jenis narkoba di larutkan dengan cara di blender dan pembungkusnya dibakar.
Laporan. : Herman