Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris, Ayah Tiri di Maros Setubuhi Anaknya Yang Umur 13 Tahun !

Selasa, 04 Juli 2023 | Juli 04, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-04T11:27:35Z


Miris, Anak Umur Tiga Belas Tahun di Setubuhi oleh Ayah Tirinya.

Maros, Kabar polisi online--. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali lagi terjadi di kabupaten Maros, kini korbannya masih berstatus pelajar kelas enam SD , warga kecamatan Turikale kabupaten Maros.



Korban berinisial At ini memang tinggal serumah dengan ayah tirinya berinisial S ( 45 tahun), bukan cuma serumah tapi tidur pun sekamar bertugas dengan ibu korban.



Kejadian ini sudah berlangsung selama setahun, berawal pada bulan April 2022 dimana umur korban pada pada saat itu masi anak-anak.

Karena korban' sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, akhirnya dia menceritakan aib yang menimpanya selama ini.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan masalah ini ke polres Maros unit PPA. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Pelaku mengetahui kalau perbuatan bejatnya dilaporkan ke Polisi, dia mulai jarang bermalam di rumahnya.

Namun berkat kesigapan polisi berhasil menciduknya dirumanya pada saat pelaku kembali bermalam dirumah istrinya.

Ayah tiri bejad ini ditangkap tanpa perlawanan ini kemudian dibawa ke polres maros untuk menjalani proses pemeriksaan oleh petugas unit PPA sat Reskrim polres Maros.

Kasat Reskrim polres Maros Iptu Slamet didampingi Kanit PPA IPDA Cory Sulle Tandipayung menjelaskan, kini pelaku kini sudah diamankan, sementara korban sudah dilakukan visum.

Menurut Kasat, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dijelaskan juga, Sebelumnya aksi pencabulan yang berujung persetubuhan ini terjadi di saat pelaku bersama istri dan anak tirinya  tidur dalam satu kamar yang sama, sehingga timbul niat dari sang ayah tiri untuk melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi sebanyak dua kali.

"Selain itu Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming imingi akan dibelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi oleh pelaku, namun aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian  ini ke ibu kandungnya, sang ibu yang tidak Terima akhirnya melapor ke polisi, " jelas Kasat.

Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di mapolres maros dan di jerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak /dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Atas kejadian ini tambah Kanit PPA,  pihak kepolisian resort maros melalui tim unit ppa polres maros menghimbau kepada orang tua ketika sang anak sudah beranjak usia remaja/ orang tua perlu memberikan ruang privasi sendiri bagi sang anak agar kejadian ini tidak kembali terjadi.

Laporan : Herman.
×
Berita Terbaru Update