Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUT RI Ke 78, Bupati Maros Keluarkan Surat Edaran penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB

Selasa, 15 Agustus 2023 | Agustus 15, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-15T15:09:36Z


HUT RI Ke 78, Bupati Maros Keluarkan Surat Edaran penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB 

Maros, Kabar Polisi -Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam hal ini Bupati H.A.S Chaidir syam melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengeluarkan surat edaran penghapusan denda dan sanksi Administrasi PBB di hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 Tahun 2023. 



Andi Akbar Kabid pendapatan Bapenda Maros ketika di temui di Maros pada Selasa 15 Agustus 2023 .menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Maros Nomor 973.1/B/Bapenda

Tentang : Penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka peringatan HUT RI Ke 78 tahun 2023. Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan peraturan daerah kabupaten Maros nomor 01 tahun 2013. Tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB_P2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Maros. Nomor 01 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB_P2), surat keputusan Bupati Maros tentang penghapusan denda administrasi pajak dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 Tahun 2023. Sehubungan hal tersebut dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengurangi tunjakan pajak PBB serta meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan disampaikan sebagai berikut :
1. Memberikan penghapusan denda sanksi administrasi, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Penghapusan denda dan sanksi administrasi diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023.
3. Penghapusan denda sanksi administrasi yang diberikan terhadap wajib pajak tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok hutang.
4. Dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Oktober 2023 maka denda dan sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo.

Diharapkan , surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ujar Andi Akbar .(Syamsulbakhri.AS)
×
Berita Terbaru Update