Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lagi, Sat Reskrim Polres Maros Selamatkan Uang Negara' Ratusan Juta Rupiah.

Kamis, 10 Agustus 2023 | Agustus 10, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-10T14:00:49Z


Unit Tipikor Sat Reskrim polres Maros Selamatkan Uang Negara' Ratusan juta Rupiah.

Maros, kabar polisi online --, Setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan  pihak unit Tipikor polres Maros berhasil selamatkan uang negara ratusan juta rupiah dari beberapa dugaan korupsi yang ditangani.



Dari Januari sampai dengan bulan Juli tercatat Rp.775.800.362.27 dari berbagai sumber anggaran, baik dari APBD maupun APBN, termasuk Add dan DD.

Dengan modus beragam dengan berbagai kegiatan, seperti pengadaan barang dan jasa, untuk Add ditemukan juga beragam indikasi korupsi, seperti penggelembungan anggaran, kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Hal ini diungkapkan oleh Waka polres Maros Kompol Andi Alamsyah didampingi kasat Reskrim polres Maros Iptu Slamet Kanit Tipikor Iptu Sukarman, dalam keterangannya pada konferensi pers,  kamis  10/8/2023.

Menurut Kasat Reskrim, uang yang jumlahnya ratusan juta itu adalah pengembalian dari para terduga melukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

"Ini hasil audit dari inspektorat, para terduga indikasi korupsi ini, dengan kesadarannya mengembalikan dana sesuai hasil audit inspektorat, dari jumlah dana ini berasal dari beberapa laporan yang ditangani, " jelas kasat.

Ditambahkan juga kasat, semua laporan yang masuk setelah dilakukan lidik, kami kembalikan ke inspektorat untuk dilakukan perhitungan indikasi kerugian, dari hasil pemeriksaan perhitungan itu, yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri mengembalikan.

Namun, ketika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus tersebut akan di tingkat kan dari lidik, dan mengarah kepada kepenetapan tersangka.

Jadi semua yang mengembalikan ini statusnya masih sebagai saksi, kalau sudah status tersangka, walaupun dia mengembalikan bukan berarti menghapus pidananya," ujar kasat.

Sementara Kanit Tipikor Iptu Sukarman yang ditemui secara terpisah mengatakan, hasil yang dicapai selama kurung waktu enam bulan ini berkat dukungan pimpinan dan anggota tim.

Terima kasih kepada pimpinan atas yang senantiasa memberikan petunjuk kepada kami, ini merupakan keberhasilan bersama, juga sebagai motivasi buat kami untuk lebih meningkatkan kinerja kedepannya," pungkas Sukarman.

Laporan: Herman.
×
Berita Terbaru Update