Maros, Kabar Polisi online--, bertempat dikantor Polsek Tanralili , kasat Lantas AKP Suprianto didampingi Kanit Gakkum Iptu Syamsir melakukan pertemuan/sosialisasi
tertib berlalu lintas terkait banyaknya pengemudi Truck pengangkut Galian C yang melakukan aktifitas saat beroperasi di jalan umum yg meresahkan warga/masyarakat yang beraktifitas di jalan setiap hari.
Kasat lantas dihadapan para sopir mengatakan, agar pengemudi dan pemilik mobil Truk menutup full muatannya
Untuk pemiliknya kendaraan agar menyeleksi ketat sopir yang di pakai, mengingatkan sopirnya utk tdk ugal ugalan. Agar pemerintah setempat/pemilik usaha untuk menyiram jalan yang di lalui.
Dalam pertemuan tersebut penyampaian draf kesepakatan bersama (pemerintah setempat, penambang,pemilik mobil Truck) terkait, Jam operasional, Muatan harus tutup terpal, Pengemudi di larang bergerak secara konvoi dan ugal ugalan dah Batas kecepatan saat mobil truk 40 km/jam
Hadir dalam pertemuan tersebut, Akp. Supriyanto (kasat lantas), Iptu. Malik (kapolsek Tanralili), Sudarmin.SE (camat tanralili), Iptu. Syamsir.SH. (Kanit laka), Kepala Desa wil. Kec. Tanralili, Pemilik usaha tambang,
Pemilik/pengemudi truck
Laporan: Herman