Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Pelaku Curanmor dua penadah Diamankan Polsek Bantimurung, Tiga Orang diantaranya Masih Dibawah umur.

Kamis, 25 Januari 2024 | Januari 25, 2024 WIB | Last Updated 2024-01-25T12:54:41Z


Empat Pelaku Curanmor dua penadah Diamankan Polsek Bantimurung, Tiga Orang diantaranya Masih Dibawah umur.

Maros, Kabar polisi-- Keberhasilan Jajaran Polsek Bantimurung Resort Maros dalam mengungkap kasus curanmor yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat patut diacungi jempol.



Kerja keras membuahkan hasil, tak tanggung -tanggung, berhasil meringkus enam orang tersangka, empat orang pelaku pencurian dua orang pelaku penadah barang curian.




Selain itu pengungkapan kasus yang cukup meresahkan ini, dari hasil pengembangan pihak Polsek berhasil menyita 13 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek dan tipe.

Kapolsek Bantimurung AKP Makmur didampingi kasi Humas AKP Duddun dan Kanit Reskrim Polsek Aiptu Harianto menjelaskan ke awak media, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan warga kecamatan Simbang dengan nomor laporan,B/01/1/2024/SPKT/Res Maros/sek.Bantimurung tanggal 14 Januari 2024.

Makmur menjelaskan bahwa kejadian curanmor itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.00 WITA Motor milik Fadli dengan no pol.DD6535 TW lagi diparkir dipinggir jalan di dusun pang ngia desa samangki kecamatan Simpang tanpa di kunci stang.

Dimana saat itu, lanjut Kapolsek, korban Fadly lagi bertamu dirumah kerabatnya, pada saat itu juga hujan cukup deras sehingga Fadly kurang memperhatikan kendaraannya.

Setelah hujan reda barula korban sadar kalau motor miliknya sudah tidak di tempat parkir, namun Fadly mengira motornya dipake sama temannya, karena kunci kontaknya memang disimpan di motor.

Tapi setelah Fadly menunggu sampai jam 21.00 WITA, rupanya motornya tak kunjung kembali akhirnya melaporkan ke bhabinkamtibmas kalau motornya hilanya, " jelas Kapolsek.

Berawal dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, ia bersama anggota opsnal Polsek Bantimurung melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras, hanya berselang enam hari setelah kejadian pelaku berhasi ditangkap, pengungkapan curanmor ini berawal informasi yang didapat kalau motor milik Fadly berada di kecamatan marioriwawo kabupaten Soppeng," ungkap makmur.

Menurut mantan Kapolsek mallawa dan Lau ini informasi itu segara ditindak lanjuti, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Marioriwawo pelaku penadah berhasil kami tangkap pada tanggal 21 Januari 2924 sekitar 2.30.wit. di takkalala dua orang pendah berhasil diamankan bersama motor milik pelapor dengan inisial IS 15 tahun dan AS 28 tahun, keduanya adalah warga Soppeng.

Dari keterangan kedua penadah ini, didapatkan informasi pelaku pencurian berada di BTN Tirasa Pratama indah kelurahan sudiang kecamatan Biringkanaya kota Makassar.

Dengan dibantu tim Jatanras polres Maros, empat orang pelaku berhasil ditangkap para tanggal 22 Januari sekitar pukul 22.00 WITA, ke empat pelaku ini masing-masing berinisial Mp alias B 18 tahun, MV alias AW 20 tahun, AR alias GL 16 tahun dan AR 17 tahun, semua pelaku ini adalah warga Makassar.

Dari keterangan para pelaku ini anggota opsnal terus melakukan perburuan barang bukti ranmor yang sudah mereka jual, dan berhasil menyita sebanyak 13 unit motor dari berbagai daerah, wilayah kota Makassar, kabupaten Soppeng dan kabupaten Bone.

Modus operandi para tersangka ini merupakan spesialis curanmor yang menargetkan sepada motor yang terparkir ditepi jalan dalam keadaan tidak terkunci stang, dan motor yang terparkir kunci kontaknya masih terpasang.

Untuk TKP dimaros ada dibeberapa kecamatan, diantaranya kecamatan Bantimurung, Tompobulu, Lau, dan Turikale dengan jumlah 13 unit, Makmur juga menjelaskan, dari keterangan pelaku hasil penjualan motor curian Meraka pakai untuk poya-poya bersama komplotannya.

Dari semua motor yang dijual kepada penadah semua dibawa harga pasaran, yang sangat miris, dari enam tersangka ini empat pelaku dua orang masih dibawah umur, sementara penadah satu dibawa umur, dan semuanya sudah putus sekolah.

Empat orang pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sementara pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kini para tersangka sudah diamankan bersama dengan barang buktinya.

Berkaca dari kejadian ini kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati memarkirkan kendaraannya, terutama motor, pastikan terkunci stang dan jangan biasakan kunci kontaknya masih menempel di motor," himbau AKP Makmur Kapolsek Bantimurung.

Laporan: Herman.
Editor ,: Syamsul Bakhri /H.Sakkar
×
Berita Terbaru Update