Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Makassar Senilai Rp 2,4 M

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-04T10:20:03Z



Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Makassar Senilai Rp 2,4 M


Makassar, Kabar Polisi
-Dugaan kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah kembali muncul ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Kota Makassar, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar dari dana hibah tahun anggaran 2022.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati antara panitia pembangunan masjid dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar. Penyelidikan awal menemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti penggunaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan nota dan kuitansi fiktif. Hal ini berakibat pada kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan pengguna.

Seperti diberitakan Indotimnews, Kasus ini bermula pada 12 April 2021, ketika pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan bantuan dana hibah sebesar Rp 2,4 miliar kepada Wali Kota Makassar. Setelah melalui verifikasi, pada 10 Juni 2022 dana senilai Rp 2 miliar disetujui dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan LPJ yang diserahkan panitia pembangunan diduga dipenuhi dengan dokumen fiktif.

Penyelidikan kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dengan melibatkan ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Sebanyak 10 orang panitia pembangunan, 6 pekerja, 17 pemilik toko bangunan, serta 3 anggota tim evaluasi dan verifikasi telah diperiksa. Panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir diduga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. ( Relis/Indotimnews)

Editor : A.Arya/Muh Aris/Andi Eka/Andi A Effendy

 
×
Berita Terbaru Update