![]() |
Viral Soal Penggunaan Lampu Strobo, Ini Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha,.SH, MH ! |
Viral Soal Penggunaan Lampu Strobo, Ini Penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha,.SH, MH !
Makassar, Kabar Polisi – Ditlantas Polda Sulsel menindaklanjuti laporan mengenai penyalahgunaan lampu isyarat (strobo) pada kendaraan pribadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal ini mencuat setelah berita viral terkait penggunaan strobo di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang beredar di media sosial pada 19 April 2025.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/4/2025) di Ruang ETLE Ditlantas Polda Sulsel, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha,.SH, MH menekankan pentingnya kepatuhan pada UU No 22 Tahun 2009.
“Lampu strobo, rotator, dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan hak utama seperti kendaraan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan institusi tertentu sesuai ketentuan Pasal 59 Ayat 5,” ucap Amin Toha.
Sementara itu, Pasal 134 mengatur prioritas pengguna jalan yang harus didahulukan.
Dijelaskan, Ditlantas Polda Sulsel telah melakukan upaya sosialisasi dan penertiban bersama Satlantas Polres Jajaran serta instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi dan dinas.
“Selain itu, bengkel variasi juga dihimbau untuk tidak memasang perangkat ini pada kendaraan yang tidak berhak, karena dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
Kasubdit Gakkum menjelaskan bahwa sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009.
“Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” terang mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. (**)
Editor : A.Arya/Andi Eka /H.Salkst Rauf/Andi A Effendy
Sumber : Info Lantas/
Ditlantas Polda Sulsel