Puluhan Geng Motor Bersenjata Tajam diringkus Polrestabes Makassar
Makassar, Kabar Polisi- Jajaran Polrestabes Makassar berhasil menangkap 19 orang pelaku geng motor bersenjata tajam yang meresahkan dan sering melakukan terror, penyerangan dan tawuran di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polsek Rappocini Jalan Sultan Alauddin No.313 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar, Minggu (1/06/2025).
Geng Motor tersebut melancarkan aksinya dibeberapa lokasi seperti melakukan penyerangan di Jalan Tallasalapang viral di medsos tanggal 30 Mei 2025, melakukan penyerangan di Jalan Ratulangi viral di medsos instagram tanggal 30 Mei 2025, penyerangan di Jalan Gunung Lompo Battang yang viral di mesos instagram.
“Selain itu para pelaku melakukan penyerangan dan tawuran dengan Geng Motor Warcap Jalan Hertasning, melakukan penyerangan dengan geng motor JR Ablam jalan Metro Tanjung Bunga, melakukan penyerangan dengan kelompok motor Gonlok (Gunung Lokon) di Jalan Gunung Lokon serta melakukan penyerangan dan tawuran dengan kelompok geng motor Warser Antang di Jalan A.P. Pettarani”, Ujar Kapolrestabes Makassar.
Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rappocini pada Minggu 1 Juni 2025 bertempat di Jalan Skarda Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Jadi yang selama ini muncul di media sosial termasuk di Jalan A.P.Pettarani, inilah semua para pelakunya.”Motifnya, adu kekuatan antar genk motor. Jadi ada beberapa genk motor mereka saling adu kekuatan ”, ungkapnya.
Tersangka utama berinisial MD alias Sule (18) alamat tidung 3 Tamalate, dari tersangka diamankan barang bukti dua buah samurai dan beberapa panah busur juga kami temukan. Alat tersebut tersimpan di sebuah mobil merk Toyota CALYA warna abu – abu DD1613 Q.
“Sisanya yang 18 orang ini memang kelompk genk motor yang cenderung melakukan tawuran, tidak ditemukan barang bukti berupa sajam tapi mereka ikut dalam satu kelompok genk motor yang diamankan”. Terangnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya yang digunakan oleh tersangka utama lelaki MD alias sule untuk menyimpan sajam dan jenis anak panah busur dan samurai, ada 2 (buah) ketapel, 2 (dua) sajam jenis samurai, 7 (tujuh) unit HP dan 7 (tujuh) unit motor.
Tersangka akan di jerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, LN NO 78 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 Tahun Penjara
Muh Aris