Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Investasi Bodong.

Jumat, 26 Mei 2023 | Mei 26, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-26T14:46:36Z


Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Investasi Bodong.

Makassar, Kabar polisi online-- Berkat kerja keras Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim TaburKejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. yang bernama  Hamsul (40 Tahun) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar. Jumat (26/05/2023) pukul 10.55 WITA.



Perbuatan Terpidana Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Terpidana Hamsul  harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan Kurungan Penjara.

Bahwa Terpidana Hamsul  yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan.

 Karena tidak mengindahkan panggilan dan dinilai  menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak diketahui keberadaannya.
 
Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI.

Terpidana Hamsuk  sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. 

Hamsul  selama pelariannya sebagai Buronan, selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor, beberapa daerah tempat pelariannya  diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

 Terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam, akhirnya membuahkan hasil.
 
 Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita,  Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana Hamsul, diciduk  dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. 
 
Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Hamsul, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. 

Buronan ini   telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar. 

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,  Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. 

"Harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,   ”.tegas Kajati Sulsel.

Laporan : Herman.
×
Berita Terbaru Update