Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pembabatan Hutan Mangrove Di Dusun Kuri, Kades Nisombalia kecamatan Marusu Angkat Bicara.

Senin, 27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-27T04:07:46Z


Kasus Pembabatan Hutan Mangrove Di Dusun Kuri, Kades Nisombalia kecamatan Marusu Angkat Bicara.

Maros, Kabar Polisi online -- Pembabatan hutan mangrove jenis api-api di dusun Kuri Lompo desa Nisombalia kecamatan Marusu terus di dalami pihak polres Maros unit Tipidter.

Kasus pembalakan hutan mangrove tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan pihak polres unit Tipidter, pelaku pembabatan hutan mangrove ini diketahui berinisial AM warga dusun Kuri.

Kepala desa Nisombalia Zulkarnaim mengaku heran dengan tindakan warganya itu , menurutnya dia sudah beberapa kali mengingatkan agar jangan menebang pohon mangrove karena itu dilindungi.

Terguran kami tidak diindahkan, karena AM ini berdalih punya sertifikat ata lahan tersebut,  setelah kami bersama camat meninta dokumen sertifikatnya ternyata memang benar ada," ungkap Zulkarnaim.

Deljelaskan juga, kalau sertifikatnya itu terbit sebelum dirinya menjabat jadi kades, sertifikatnya terbit tahun 2009, sementara saya menjabat tahun 2020. 

Terkait proses penerbitan sertifikat milik AM itu, lanjutnya,  Dia tidak tahu prosesnya, namun sangat disayangkan kenapa bisa terbit sertifikat padahal obyeknya masuk zona hijau pesisir laut.

Terkait kasus yang sementara bergulir di polres Maros, pihak pemerintah desa sangat mendukung, berharap kasus ini ada titik terang, sehingga persoalan ini bisa tuntas.

Kami dari pemerintah desa juga berharap jalanan yang di pagar oleh AM Agara dibuka total, mengingat ada ribuan warga di kuri Caddi terisolir, jangan hanya jalanan motor saja dibuka, kasian kalau ada warga yang sakit atau ada hajatan pesta mobil tidak bisa lewat.

"Kalau memang ada proses hukum biarkan berjalan, tapi jangan tutup jalan karena ini kepentingan umum, kasian pemerintah menggelontorkan anggaran begitu besar, tapi tidak bisa difungsikan dengan maksimal oleh masyarakat," harapnya.

Ditambahkan juga, kades berharap pihak BPN agar selektif dalam menentukan spot, permohonan spot ke BPN tahun 2024 muncul spot dua bidang satu hak milik satu hak pakai, sementara sertifikat milik AM hak milik, ini mana yang benar.

"Terkait proses permohonan spot ke BPN pihak kami tidak tahu, karena pihak BPN sendiri tidak pernah ada koordinasi dengan kami, yang menjadi pertanyaan, apa pihak BPN turun meninjau lokasi sebelum menentukan spotnya atau tidak, ini saya rasa ada kejanggalan," ujara Kades Nisombalia.

( Herman)

Editor : A.Arya/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy
×
Berita Terbaru Update