Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Diterima MK, Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Tidak Buktikan Pelanggaran Di Pilgub Sulsel

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-05T09:27:33Z



Jakarta, Kabar Polisi - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan sehingga permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

 Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Ridwan menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulsel Tahun 2024 adalah 46.143 suara sebagaimana 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 4.614.284 suara. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (1.600.029 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (3.014.255 suara) adalah 1.414.226 suara atau 34,68 persen sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1 persen tersebut.

Paslon Nomor Urut 1 selaku Pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ramdhan-Azhar menduga Calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2; serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.(*)

Editor : A.Arya /Muh Aris /Andi A Effendy 
Sumber : Humas MKRI (Fauzan Febriyan)

×
Berita Terbaru Update